Thursday, October 31, 2013

syarat kredit kepemilikan rumah


Memiliki rumah sendiri kini bukan lagi sesuatu yang sulit, karena ada fasilitas kredit pemilikan rumah
yang diberikan oleh kalangan perbankan yang biasa disebut Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Kredit Pemilikan Rumah adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah
perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis KPR:
1.  KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan
menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah
yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh
Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
2.  KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Secara  umum  persyaratan  dan  ketentuan yang  diperlakukan  oleh  bank  untuk  nasabah  yang
akan  mengambil  KPR  relatif  sama.  Baik  dari  sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.
Untuk  mengajukan  KPR,  pemohon  harus melampirkan:
1.  KTP  suami  dan  atau  istri  (bila  sudah
     menikah);
2.  kartu keluarga;
3.  keterangan penghasilan atau slip gaji;
4.  laporan keuangan (untuk wiraswasta);
5.  NPWP  Pribadi  (untuk  kredit  di  atas  Rp.  100 juta);
6.  SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta);
7.  foto  kopi  sertifikat  induk  dan  atau  pecahan (bila membelinya dari developer);
8.  foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan);
9.  foto kopi IMB (Izin Membangun Bangunan).      

Metode Perhitungan Bunga KPR 
Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu :
1.  Flat
2.  Effektif
3.  Annuitas Tahunan dan Bulanan


Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga effektif atau annuitas.
Keuntungan KPR
−  Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup
     menyediakan uang muka.
−  Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan    
     ekspektasi peningkatan penghasilan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan
1.  Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan
      ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.

2.  Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai
      ijin-ijin, antara lain :
a.  Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb.
b.  Prasarana sudah tersedia
c.  Kondisi tanah matang
d.  Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
e.  IMB Induk

3.  Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer).

4.  Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit “di bawah tangan”, artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena
bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.
   
  Sumber : Bank Indonesia, 2011

No comments:

Post a Comment